FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa video yang memperlihatkan dirinya diberi kue ulang tahun oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) PSI sebenarnya disiapkan oleh dirinya sendiri.
Hasyim lahir di Pati, Jawa Tengah pada tanggal 3 Maret 1973.
“Ah itu kue yang saya siapkan sendiri,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (19/3/2024).
Menurutnya, caleg PSI tersebut hanya ikut merekam video dan makan kue tersebut.
Tak hanya itu, Ketua KPU ini menegaskan bahwa semua saksi yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional juga turut merayakan ulang tahunnya.
Oleh karena itu, Hasyim menyatakan bahwa tidak ada pemberian kue dari PSI, karena kue tersebut disiapkan dan disajikan oleh dirinya sendiri di tengah-tengah rapat pleno yang bertepatan dengan ulang tahunnya. Hasyim juga meminta para awak media untuk bertanya langsung kepada orang yang merekam video tersebut.
“Tidak ada PSI yang memberikan kue, tidak ada. Kue tersebut dari saya sendiri dan saya sajikan di arena pleno,” jelasnya, seperti dilansir dari ANTARA.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penerimaan apapun oleh pejabat negara dari pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan merupakan gratifikasi yang harus dilaporkan ke lembaga antirasuah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika ditanya oleh wartawan mengenai kabar Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menerima kue ulang tahun dari caleg PSI.
“Setiap gratifikasi yang diterima harus dipertimbangkan apakah pemberi gratifikasi tersebut kemungkinan akan berhubungan dengan jabatan yang dimiliki penerima, termasuk kewenangannya, sehingga gratifikasi harus dilaporkan ke KPK. Dengan melaporkan ke KPK, maka Pasal 12C menjadi gugur dan tidak bisa dipidana,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.