Fajar.co.id, Jakarta — Calon anggota DPD RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur, Agus Rahardjo berhasil meraih 2,2 juta suara. Namun, dia tidak lolos ke Senayan karena jumlah suaranya kalah.
Menyikapi hal tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berencana untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tim saya akan meneliti apakah perlu dibawa ke MK,” kata Agus seperti dilansir oleh JawaPos.com (grup FAJAR) pada Selasa (12/3/2024).
Agus Rahardjo kalah dari petahana Ahmad Nawardi yang mendapatkan lonjakan suara di Madura. Dari 13 calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Jatim, hanya empat caleg DPD RI yang berhasil ke Senayan.
Agus merasa ada keanehan terkait dengan lonjakan suara yang diperoleh Ahmad Nawardi. Dia menganggap aneh pencapaian suara yang diperoleh Nawardi.
“Pada hasil rekapitulasi provinsi tanggal 9 dan 10 Maret, Saudara Nawardi mendapatkan kenaikan suara yang luar biasa,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa saat data dari aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU RI masih bisa diakses pada tanggal 5 Maret 2024, pukul 13:01:08, dengan data terkini mencapai 79,99 persen. Agus Rahardjo mendapatkan 1.797.529 suara, sedangkan Ahmad Nawardi mendapatkan 1.569.469 suara, dengan selisih 228.060 suara.
“Setelah itu, kita tidak bisa mengakses data dari KPU,” ujar Agus.
Agus merasa heran dengan lonjakan suara yang diterima oleh Ahmad Nawardi pada tanggal 9 dan 10 Maret 2024. Nawardi mendapatkan peningkatan suara yang signifikan. (bs-sam/fajar)