Berita  

Caleg Demokrat Syarifuddin Daeng Punna Ditetapkan Tersangka karena Membagi-bagikan Uang dengan Modus Sedekah

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sebuah video yang menjadi viral saat seorang caleg dari Partai Demokrat di Kota Makassar membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Orang yang terlihat dalam video tersebut adalah Syarifuddin Daeng Punna, yang akrab disapa Sadap. Sadap adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat.

Penetapan Sadap sebagai tersangka diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana ketika ditemui di Posko Jatanras.

“Sejauh ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nanti pada hari Rabu mungkin kita akan melakukan tahap pertama dan mengirimkan berkasnya ke kejaksaan,” ujar Devi kepada awak media, Minggu (10/3/2024).

Ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang menguatkan kasus ini, Devi menyebut bahwa ada laporan dari masyarakat dan temuan dari pihak Bawaslu.

“Ada laporan dari masyarakat dan juga temuan dari Bawaslu sendiri,” ungkapnya.

Devi mengungkapkan bahwa ada empat orang yang melaporkan kasus ini yang melibatkan nama Sadap.

“Ada empat pelapor untuk kasus ini. Kejadian berlangsung di Pantai Losari,” tambahnya.

Devi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan potongan video, uang, dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian.

“Barang buktinya termasuk potongan video, uang, dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian,” kata Devi.

Ia menyebut bahwa ada enam saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Makassar di tempat kejadian, termasuk saksi ahli pidana Pemilu.

“Atas perbuatannya, Sadap dikenakan Pasal 458 ayat 13 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kita akan memberlakukan Pasal 458 undang-undang pemilu,” tandasnya.