Berita  

Daftar 50 Anggota DPRD Makassar Periode 2024-2029 Berdasarkan Hasil Rekapitulasi

KPU Makassar telah menyelesaikan rekapitulasi dan penghitungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Sebanyak 50 anggota DPRD Makassar terpilih Periode 2024-2029.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat. Mewakili seluruh komisioner, kami juga memohon maaf kepada teman-teman saksi, Bawaslu, adhoc, serta pihak pengamanan yang tetap setia bersama menyelesaikan rekap ini selama delapan hari,” ujar Ketua KPU Makassar, Hambaliie, saat menutup rapat pleno rekapitulasi, Sabtu dini hari.

Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya direkap pada tingkat provinsi oleh KPU Sulsel yang masih akan melakukan pencermatan dan sinkronisasi data dari tingkat kabupaten kota guna memurnikan perolehan suara Pemilu 2024 sebelum dibawa ke tingkat KPU RI.

Berdasarkan data dari KPU Kota Makassar, setelah rekapitulasi hasil perolehan suara untuk 50 Caleg terpilih DPRD kota, sesuai perhitungan dan pembagian kursi mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2024 pasal 415 ayat 2 dan dengan menggunakan metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara ber-angka ganjil.

Berikut hasil perolehan kursi dan suara peserta Pemilu 2024 masing-masing dari Partai Politik yang digabung dengan suara Calegnya tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil) 15 Kecamatan se Kota Makassar usai dilaksanakan rapat pleno terbuka tingkat kota yaitu:

Dapil I Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini dengan alokasi sembilan kursi.