Berita  

KPU Wajo Menjelaskan Alasan Dua TPS Tak Gelar Rekomendasi PSU

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tidak melakukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU Wajo, Nasruddin mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, keterlambatan surat pemberitahuan menjadi kendala dalam pelaksanaan PSU.

“Iya, ada dua TPS yang tidak mendapatkan rekomendasi tersebut tanggal 22 dan kami terima pada tanggal 23. Artinya, pelaksanaan PSU harus sama dengan pemilihan umum lainnya di mana surat pemberitahuan harus disampaikan kepada pemilih sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Nasruddin menjelaskan bahwa keterlambatan surat rekomendasi menyebabkan PSU tidak dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

Menurutnya, untuk melaksanakan PSU diperlukan persiapan yang matang. Misalnya tidak ada waktu lagi untuk menyiapkan logistik dan surat undangan ke TPS.

“Saat ini hanya ada satu hari sebelum rekomendasi dikeluarkan. Kami tetap akan menindaklanjuti hal ini dengan memperhatikan waktu yang ada, apakah memungkinkan untuk menyiapkan logistik pemberitahuan. Akhirnya jawabannya juga sama, kami menerimanya pada tanggal 1 Maret, termasuk pelanggaran administrasi PKD di Tana Sitolo dan Maniang Pajo,” jelasnya.

Nasruddin menyebutkan bahwa TPS yang dimaksud berada di Kecamatan Maniang Pajo, namun dia tidak merinci jumlah TPS tersebut.

“Kelurahan Anabanua, saya lupa berapa TPSnya di Kecamatan Maniang Pajo,” tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap kukuh tidak akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan. KPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2019.