FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Idham Holik menilai usulan untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan hal yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang (UU).
“Ide pemajuan pemilihan serentak nasional merupakan wewenang dari pembuat UU,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, seperti yang dilansir dari ANTARA.
Idham Holik menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kapasitas untuk ikut campur dalam hal tersebut. KPU saat ini sedang fokus untuk memperkuat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, pada Kamis (28/2), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan bahwa tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Sampai saat ini belum ada perubahan dalam jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” ujar Guspardi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.
RUU mengenai perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Pilkada yang seharusnya dilakukan pada bulan November diusulkan untuk dimajukan menjadi bulan September 2024.
“Jika ingin membuat undang-undang, tidak hanya bisa dilakukan oleh DPR saja, tetapi juga harus melibatkan pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak mungkin. Artinya, harus dilakukan dengan kesepakatan bersama,” ucapnya.