KPU Sulawesi Selatan Tetap Tidak Akan Gelar PSU di Enam TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikeras tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan. KPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilpres 2019.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengadakan PSU di enam TPS tersebut karena terbatasnya waktu. Surat permintaan untuk PSU ada yang datang pada tanggal 23 dan 24 Februari. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU harus dilakukan dalam waktu 10 hari setelah pencoblosan. Pemilu sendiri berlangsung pada tanggal 14 Februari.
“Kami tidak memiliki cukup waktu,” ujar Hasbullah kepada media di kantor KPU Sulsel pada Rabu malam 28 Februari 2024.
Menurutnya, proses yang harus dilakukan sebelum PSU seperti pembagian pemberitahuan kepada pemilih harus dilakukan satu hari sebelum PSU, yaitu pada tanggal 23 Februari.
“Kapan kami bisa mencetak pemberitahuan itu? Keterlambatan dalam memberikan rekomendasi kepada teman-teman di kabupaten/kota membuat mereka tidak mampu melaksanakannya,” katanya.
Hasbullah juga menyampaikan bahwa masalah terkait dengan logistik yang harus disiapkan dengan cepat.
“Masalah tersebut adalah teknis, dan putusan MK sebelumnya menyebutnya sebagai impossible performance,” ungkapnya.
“Jadi tidak mungkin dilakukan, seperti putusan MK dalam Pilpres 2019 lalu, dikarenakan keterbatasan waktu dan disebut sebagai impossible performance,” tambahnya.