portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Skandal Gibran Dibebaskan oleh Pamannya di MK: Goenawan Mohammad Mengritik Nepotisme yang Melukai Rasa Keadilan Publik

Skandal Gibran Dibebaskan oleh Pamannya di MK: Goenawan Mohammad Mengritik Nepotisme yang Melukai Rasa Keadilan Publik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perbincangan tentang dugaan kecurangan dalam Pemilu tampaknya masih menjadi topik menarik yang dibahas oleh masyarakat. Bahkan tagar DukungHakAngketDPR masih menjadi trending topik di aplikasi X (twitter).

Protes terhadap pelanggaran demokrasi yang terjadi akibat tindakan Anwar Usman dan kekuasaan di belakangnya masih menjadi topik diskusi hangat. Salah satunya disuarakan oleh sastrawan Goenawan Mohammad.

Melalui akun twitternya, @gm_gm, Goenawan Mohammad kembali mengkritik peristiwa paling memalukan dalam sejarah MK itu.

“Protes terhadap Pemilu 2024 bukan hanya tentang hasil suara. Ada kecurangan yang lebih mendasar: apa yang dilakukan Hakim Anwar Usman untuk dengan tidak pantas meloloskan pencalonan Gibran, keponakannya,” tulis Goenawan Mohammad dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Sastrawan yang telah banyak menghasilkan karya tersebut menyimpulkan bahwa kredibilitas MK yang seharusnya menjadi wasit kini benar-benar rusak.

“Nepotisme ini melukai rasa keadilan umum. Skandal di MK juga merusak kredibilitas sebuah lembaga yang didirikan untuk menjadi wasit yang tidak memihak jika terjadi sengketa. Pemilu 2024, siapa pun yang menang. Siapa pun yang kalah, cacat besar karena itu,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin menyarankan sejumlah langkah untuk memulihkan marwah Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinilainya belum mampu sepenuhnya mengembalikan reputasi lembaga tersebut.

Mengingat kontroversi hakim konstitusi bermunculan setelah putusan uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden, Danis mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi. Menurutnya, hal tersebut dapat memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan yang adil dan bermartabat.