FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia masih menyelidiki dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
“Masih belum masuk tahap penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran,” kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024) seperti dilansir dari ANTARA.
Bagja juga menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pendokumentasian karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia tersebut melibatkan unsur pidana.
Lebih lanjut, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Agak sulit bagi kami untuk memberitahu kepada masyarakat,” ungkap Ketua Bawaslu RI ini.
Namun, Bagja menjelaskan bahwa awalnya Bawaslu menelusuri video yang beredar mengenai dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.
“Kami menyelidiki dan menelusuri video yang beredar. Ada hal menarik, namun masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.
Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Staf Migrant CARE, Muhammad Santosa di Jakarta, Selasa (20/2), mengungkapkan bahwa modus jual beli surat suara dilakukan dengan cara memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di tangga apartemen tanpa diserahkan langsung kepada pemilih.