Berita  

PAN Menolak Usulan Pembentukan Hak Angket Pemilu 2024, Saleh Partaonan Daulay Mendukung Solusi Melalui MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana untuk membentuk hak angket dalam menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilu 2024, telah memicu perdebatan di kalangan elite politik. Ada yang mendukung rencana tersebut, namun tidak sedikit yang menolaknya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan penolakan terhadap penggunaan hak angket untuk menyelesaikan dugaan kecurangan dalam pemilu 2024. Fraksi PAN lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2024 melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejauh ini, perselisihan hasil pemilu selalu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua perselisihan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” kata Saleh kepada wartawan, seperti yang dilansir dari jawapos, Minggu (25/2).

Setiap peserta pemilu, baik pilpres maupun pileg, memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Namun, diperlukan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan. Jika bukti-bukti tersebut kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat.

“Yang penting adalah bukti-bukti. Jangan hanya menuduh curang tanpa bukti yang kuat. Karena di pengadilan, yang diperlukan adalah bukti. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk menyediakan bukti-bukti tersebut ada pada pihak yang mengajukan gugatan,” tegas Saleh.

PAN sebagai salah satu pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai bahwa penggunaan hak angket tidak sesuai. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, penggunaan hak angket diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.