Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan hasil Pemilihan Umum yang dinyatakan curang.
Sebagai mantan Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud menegaskan bahwa sejarah ini menunjukkan bahwa penggugat dalam sengketa Pemilu di MK tidak selalu kalah.
“Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan. Terbukti itu secara sah dan meyakinkan ketika saya menjadi Ketua MK. MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2), dikutip dari Jawapos.com.
Mahfud menyoroti kecurangan yang terjadi dalam pemilihan dan mengklaim bahwa MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pemilu serta mendiskualifikasi pemenangnya.
Dia mengingatkan bahwa selama kepemimpinannya di MK, sudah pernah ada keputusan pembatalan hasil Pemilu dan diskualifikasi pemenang.
Sebagai contoh, Mahfud merujuk pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur tahun 2008, di mana MK membatalkan kemenangan Soekarwo setelah Khofifah Indar Parawansa awalnya dinyatakan kalah.
Demikian pula, Mahfud menyebut contoh lain dari Pilkada Bengkulu Selatan di mana pemenangnya didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan.
Mahfud juga memastikan bahwa pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai tetap relevan, di mana ia menyatakan bahwa setiap Pemilu seringkali diikuti dengan tuduhan kecurangan dari pihak yang kalah.