Pasangan Calon Presiden 03, Ganjar Pranowo, telah mengomentari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggotanya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan bahwa Hasyim Asy’ari bersalah atas pelanggaran kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Ketua KPU seharusnya merasa malu dan mengeluarkan permintaan maaf resmi sebagai konsekuensi dari keputusan DKPP. Dia juga menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari sebaiknya menarik diri dari jabatannya.
Ganjar membandingkan kasus ini dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang meskipun telah diberhentikan, ia melakukan gugatan hukum.
Ganjar juga menyoroti masalah etika dan moral di Indonesia, dan menganggap kasus ini sebagai peringatan keras dalam proses demokrasi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa negara ini mungkin telah kehilangan etika dan moralnya.
Ganjar Pranowo menyampaikan pendapatnya dalam kampanye akbar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia menekankan bahwa perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik dalam sistem demokrasi.