Berita  

DKPP Memutuskan Bahwa Ketua KPU Melanggar Kode Etik, Jubir Timnas AMIN: Mendukung Gibran Sebagai Anak Diluar Nikah Menurut Konstitusi

DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Menurut Jubir Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim, konsekuensi dari putusan ini seharusnya adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Keduanya dinilai sebagai pasangan yang tidak sah.

Ramli juga menilai bahwa situasi saat ini telah membuat masyarakat bingung. Bagaimana mungkin sebuah keputusan dianggap tidak sah namun tidak memiliki konsekuensi untuk membatalkan kesalahan tersebut.

Dia memberikan analogi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres dengan contoh lahan yang menjadi perdebatan antara dua pihak. Jika lembaga pengawas memutuskan bahwa keputusan sebelumnya keliru, maka konsekuensinya adalah lahan harus dirampas dari pihak yang salah dan diserahkan ke pihak yang benar.

Dengan demikian, pencalonan Gibran sebagai cawapres seharusnya tidak layak dan harus dibatalkan mengingat putusan DKPP yang menyatakan pelanggaran etik dalam pendaftarannya.