Berita  

Anggota KPU Menyatakan Putusan DKPP Kaya Akan Kalimat Paradoks

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Idham Holik, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengkritisi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dianggapnya mengandung kalimat paradoks.

Menurut Idham, DKPP menyatakan bahwa meskipun KPU telah melaksanakan tugas konstitusional, namun sebaliknya, KPU dianggap tidak mematuhi tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal,” ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin malam.

DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi, namun di sisi lain, KPU dianggap tidak mematuhi tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, terutama yang tertuang dalam halaman 188 pada putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.

Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi, “Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi.”

Idham juga mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.