Berita  

KPU Sulsel Mengungkapkan Bahwa Otak Intelektual Politik Uang Tidak Dapat Ditangkap, Modusnya Ternyata Seperti Ini

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Politik uang masih menjadi masalah yang rumit pada setiap tahapan pemilu di Indonesia. Meskipun begitu, pelaku intelektualnya tidak pernah ditangkap.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengungkapkan bahwa kandidat legislatif atau kepala daerah yang merupakan pelaku intelektual politik uang tidak akan pernah bisa ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi mengenai pemilu berintegritas dan bermartabat: politik uang, regulasi, dan pengawasan, di Lantai 4 Gedung Graha Pena, pada Selasa (30/1/2024).

“Agak sulit untuk menuntaskan penangkapan caleg kecuali orang yang menjadi suruhan atau pelaku ikut serta. Sekarang tidak ada caleg yang mau membagi uang atau materi lainnya secara langsung, semuanya sudah didesain,” katanya.

Hasruddin mengungkapkan bahwa praktik politik uang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 523 ayat (1 dan 2) menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung dapat dikenai pidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda maksimal Rp24-48 juta.

Hasruddin juga mengakui bahwa para caleg atau kepala daerah tidak mungkin terlibat langsung dalam pembagian uang politik. Mereka menugaskan tim sukses di lapangan untuk bertemu langsung dengan masyarakat.

“Pasal 523 ayat 1 dimanfaatkan oleh pelaku intelektual itu tidak bisa ditangkap pada unsur politik uang karena mereka paham,” ungkapnya. (Ikbal/fajar)