Berita  

Bawaslu Mengungkap Ridwan Kamil Bagi-bagi Uang di Kegiatan BPD Tasikmalaya

FAJAR.CO.ID, JABAR — Ridwan Kamil, yang diduga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melakukan pembagian uang (saweran) dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, pada hari Senin, (29/1/2024).

“Iya, memang ada fakta video adanya pembagian uang, terkait dengan perlombaan joget. Dari pihak terkait mengatakan bahwa nominalnya antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, dan jumlahnya terbatas hanya untuk dua hingga tiga orang,” ungkapnya, dikutip dari ANTARA.

Meskipun begitu, Syaiful menyatakan bahwa Bawaslu Jabar belum dapat memastikan apakah Ridwan Kamil, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Barat, melakukan pelanggaran pemilu terkait politik uang atau tidak karena proses pemeriksaaan masih berlangsung.

Pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Syaiful, selain terkait dengan pembagian uang dan keterlibatan BPD, juga akan menilai apakah acara tersebut dalam konteks kampanye.

Oleh karena itu, ujarnya, Bawaslu Jabar akan menyelidiki segala hal yang terkait dengan kampanye mulai dari pengumuman, alat peraga, penyebaran materi kampanye, dan lain-lain.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang dalam Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya.

Video viral menunjukkan penggunaan atribut khas pasangan calon (paslon) oleh Ridwan Kamil, dan ada dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).