Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang Kepala Negara diperbolehkan untuk berkampanye dan berpihak di Pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Jimly, tidak ada aturan yang dilanggar jika kepala negara turun tangan untuk mendukung atau mengkampanyekan kandidat capres tertentu, asalkan pejabat tersebut cuti di hari tertentu.
Ia mengatakan bahwa tidak ada yang melanggar hukum jika menteri atau presiden yang menjadi capres untuk periode kedua seperti tahun 2019 ikut kampanye, asal cuti pada hari tertentu.
Jimly juga menyarankan bahwa di Indonesia sebaiknya seorang presiden tidak ikut campur dalam kampanye karena menurutnya hal itu tidak perlu.
Dia juga menekankan bahwa dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik mengatur bahwa yang dilarang untuk berkampanye adalah ketua dan anggota Hakim Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, Jimly juga menyebutkan bahwa Presiden Amerika Serikat Barack Obama diizinkan untuk berkampanye untuk calon presiden Hillary Clinton dan hal itu tidak dilarang karena budaya politiknya telah kuat dan profesional.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa di Indonesia sebaiknya seorang presiden tidak ikut-ikutan kampanye dan memang tidak perlu.