Berita  

PDIP Melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu karena Diduga Melakukan Kampanye Terselubung dan Pembagian Uang

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat oleh DPD PDIP Jawa Barat terkait dugaan kampanye terselubung saat berkunjung di acara Jambore BPD Tasikmalaya baru-baru ini.

Ridwan Kamil diduga mengajak para aparatur desa di Jawa Barat agar memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Ridwan Kamil adalah Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk pasangan Prabowo-Gibran pada pilpres 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana, menyatakan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan oleh Ridwan Kamil bisa dikaitkan dengan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024. Sebuah video berdurasi 88 detik yang viral di media sosial menampilkan Ridwan Kamil mengenakan atribut khas paslon nomor 2 Prabowo-Gibran.

Naga mengungkapkan bahwa aksi Ridwan Kamil di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Ia juga menyebut bahwa Ridwan Kamil menggunakan jas berwarna biru senada dengan pakaian khas paslon nomor urut 2, serta jas tersebut juga terlihat di berbagai banner dan spanduk.

Selain itu, Naga juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika anggota BPD yang terlibat dalam acara tersebut adalah ASN. Oleh karena itu, hal ini perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.