Berita  

Rusaknya 93.653 Ribu Surat Suara Ditemukan di Sulsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menemukan 93.653 surat suara tidak layak atau rusak hingga hari ini Minggu (14/1/2024.

Koordinator Perencanaan dan Logistik Komisioner KPU Sulawesi Selatan Marzuki Kadir mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara calon DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI masih berlangsung di 24 daerah di Sulawesi Selatan.

“Yang disortir sebanyak 16.500.480.966 lembar surat suara. Yang layak sebanyak 16.455.313. Berarti hingga saat ini ada sekitar 93.653 lembar surat suara yang tidak layak,” ujar Marzuki.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria surat suara yang tidak layak, berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Kriteria tersebut antara lain hasil cetak surat suara tidak merata, tidak jelas, terdapat noda, serta surat suara kusut atau sobek.

“Kami belum bisa pastikan berapa yang rusak. Karena masih bergerak terus. Apalagi besok (senin) surat suara kabupaten terdistribusi,” tuturnya.

“Kepastiannya baru akan diketahui sehari sebelum pemilihan yaitu pada tanggal 14 Februari,” sambungnya.

Namun demikian, ada tiga dari 24 daerah di Sulawesi Selatan yang dianggap rawan dalam melakukan distribusi surat suara, yaitu Kabupaten Pangkep, Selayar, dan Luwu Utara.

“Kenapa? Karena kondisi geografis. Makanya kami prediksi yang banyak terjadi kerusakan salah satunya di Kabupaten Luwu Utara,” bebernya.

Marzuki juga mengatakan bahwa total kebutuhan surat suara pemilu sebanyak 34.082.895, termasuk surat pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 161.000.