FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di beberapa daerah masih terbuka. Namun, mereka rentan menjadi titipan partai politik (parpol).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan bahwa pendaftaran PTPS sebenarnya dibuka mulai tanggal 2-6 Januari 2024, tetapi diperpanjang selama dua hari, yaitu 7-8 Januari. Masih ada beberapa TPS yang belum terisi. Bawaslu kemudian membuka pendaftaran dengan beberapa opsi lain.
“Sekarang kita turun langsung ke masyarakat untuk mengajak mereka menjadi PTPS,” katanya saat ditemui di ruang Kantor Bawaslu Sulsel pada Kamis, 11 Januari.
Saat pendaftaran masih berlangsung, pada tanggal 10 Januari, Bawaslu juga telah melakukan seleksi dan mengumumkan para pendaftar yang lolos administrasi. Ribuan pendaftar telah terdeteksi tidak lolos seleksi karena terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Seleksi PTPS ini memang dilakukan dengan sangat selektif, karena peran PTPS dianggap sebagai ujung tombak dalam pemilu.
“Banyak permasalahan yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) bermula dari TPS. Oleh karena itu, kita saring para pendaftar dari awal. Jika terdaftar dalam SIPOL, teman-teman Bawaslu di kabupaten dan kota langsung tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Menurutnya, penting untuk mencegah agar para pendaftar PTPS tidak menjadi “titipan” dari partai politik (parpol) yang ingin bertugas sebagai PTPS. Bawaslu RI telah memberikan perintah bahwa jika ada nama pendaftar PTPS di Sipol, maka langsung tidak memenuhi syarat. Tidak akan ada kompromi sama sekali, termasuk bagi pendaftar yang mengaku hanya dicatut namanya.
“Bahkan bagi yang mengaku namanya dicatut, kami tetap tidak memenuhi syarat karena masalah ini sudah lama terjadi. Jika namanya dicatut empat bulan lalu, kenapa tidak langsung mengeluh. Kenapa baru mengeluh setelah mendaftar sebagai PTPS,” tambah Samsuar.