KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang. Mereka terbukti menerima uang Rp200 ribu dari salah seorang oknum Bacaleg dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar sebelumnya.
Pemecatan ini diatur dalam surat keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023). SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu (24/12/2023).
Anggota Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar ini karena mereka belum menerima surat resminya. Mereka belum mengetahui soal pemecatan tersebut.
Rahmat Sukarno, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Makassar, mengatakan bahwa mereka akan merespons setelah menerima surat resmi dari KPU. Saat menemukan dugaan pelanggaran etik ini, pihaknya hanya merekomendasikan kepada KPU untuk memberi sanksi.
Sebelumnya, Bawaslu Makassar merekomendasikan kepada KPU untuk memberi sanksi terhadap 9 PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena diduga melakukan pelanggaran etik. Mereka diduga bertemu dengan salah satu Bacaleg pada Agustus lalu. Sebanyak 1 PPK dan 4 PPS dipecat, sementara 4 PPS lainnya hanya diberi peringatan keras.