portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Yusril: Komisioner KPU Tidak Melanggar Etika dalam Menyetujui Gibran Sebagai Cawapres

Yusril: Komisioner KPU Tidak Melanggar Etika dalam Menyetujui Gibran Sebagai Cawapres

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024.

Yusril menyatakan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap laporan yang diajukan oleh Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang telah mulai disidang pada tanggal 22 Desember 2024 lalu.

Para Pelapor menuduh bahwa Komisioner KPU telah membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan tanpa memperhatikan prinsip kepastian hukum. Mereka juga mengatakan bahwa Komisioner KPU dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo.

Mereka menyatakan bahwa tindakan Komisioner KPU tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Berbagai tuduhan ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP yang memberikan kewajiban etika kepada Komisioner KPU untuk melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu.

PKPU sendiri telah menetapkan bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun. Para Pelapor berpendapat bahwa karena peraturan tersebut belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etika. Oleh karena itu, mereka meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.