portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Aturan Bawaslu Soal Ancaman Pidana Dikritik, Gibran Bagikan Paket Sembako Saat Kampanye

Aturan Bawaslu Soal Ancaman Pidana Dikritik, Gibran Bagikan Paket Sembako Saat Kampanye

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, membagikan sekitar 500 paket sembako saat berkeliling di Rusun Cilincing, Cempaka Putih, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023.

Di depan warga, Gibran berjanji untuk menyelesaikan masalah sertifikasi profesi buruh dan mempercantik Rusun Cilincing. Selama kunjungannya, Gibran juga membagikan buku tulis kepada anak-anak.

“Sekitar 500 kupon dibagikan,” kata Sri Yatun, Ketua RT 14 RW 5, seperti dilansir dari Tempo, Sabtu, 9 Desember 2023.

Pembagian sembako ini menuai sorotan dari pegiat media sosial, Lukman Simandjuntak. Dia menyoroti aturan Bawaslu terkait ancaman pidana dalam pemilu.

“Pada tanggal 8/12 Bawaslu mengkategorikan pembagian sembako sebagai politik uang yang dapat dipidana, tetapi pada tanggal 10/12 Gibran dengan santainya membagikan paket sembako,” ujar Lukman di akun Twitter-nya @hipohan, Senin (11/12/2023).

Lukman mempertanyakan ketegasan Bawaslu terkait aturan yang telah dibuat.

“Apakah larangan ini tidak berlaku bagi yang tidak bisa berdialog/melakukan perdebatan ide? 😴 Cc @bawaslu_RI,” tanya Lukman.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu dan tim kampanye dilarang membagikan sembako selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Pembagian sembako tidak boleh dilakukan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023).

Ia menyatakan bahwa pembagian sembako selama masa kampanye dapat dianggap sebagai politik uang, hal yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi selama masa kampanye.