Mahfud MD, calon Wakil Presiden nomor urut tiga, mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya kurang hati-hati, terutama dalam hal penetapan status tersangka.
Menurut Mahfud, KPK seringkali menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Akibatnya, banyak individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi harus menjalani status tersangka dalam waktu yang cukup lama sebelum menghadapi persidangan.
Mahfud juga menilai bahwa tindakan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan.
Dengan keyakinan tersebut, Mahfud menganggap sangat penting bagi KPK untuk dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Meskipun demikian, Mahfud memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Baginya, OTT yang dilakukan oleh KPK dianggap berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut. “Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus,” ujar Mahfud.