Fraksi PKB DPR setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di tingkat selanjutnya.
Dalam RUU tersebut, Fraksi PKB mengusulkan agar pimpinan daerah DKJ, mulai dari Gubernur, Wali Kota, Bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme Pemilu.
“Ibnu Multazam, Juru Bicara Fraksi PKB, menyampaikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (4/12/2023), bahwa Fraksi PKB menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme Pemilu,” ujarnya.
Fraksi PKB memandang RUU DKJ harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Menurutnya, per tanggal 15 Februari 2024 mendatang, Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku.
“Maka dari itu, harus segera dibahas RUU DKJ agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Fraksi PKB sepakat jika Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara menjadi pusat perekonomian nasional. Namun, Fraksi PKB tidak sepakat jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.
“DKJ harus menjadi wilayah otonom yang menjamin hak-hak warganya secara demokratis,” ujarnya.