KPU RI telah mengumumkan jadwal debat capres-cawapres. Debat tersebut akan diadakan sebanyak lima kali dan dihadiri langsung oleh para capres-cawapres. Setiap pasangan calon wajib hadir dalam kelima debat tersebut. Berbeda dengan debat Pilpres 2019, kali ini tidak ada debat terpisah antara capres dan cawapres.
Menurut Pengamat Politik dari Unhas, Tasrifin Tahara, perubahan format debat ini sudah rasional. Debat bertujuan untuk mengetahui gagasan calon pemimpin tentang arah kebijakan yang akan dilakukan jika terpilih. Sedangkan, cawapres tidak biasanya memiliki kebijakan khusus jika terpilih.
Tasrifin Tahara juga menegaskan bahwa debat hanya dengan calon presiden saja sudah cukup sebagai cara sosialisasi program kepada rakyat. Ia juga menyoroti pandangan simpatisan calon pendukung pasangan lain yang menjadikan kebijakan KPU ini sebagai wacana menyerang Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, perubahan format debat ini janganlah disalahartikan atau dijadikan alat untuk menyerang pihak-pihak tertentu. Format debat baru ini telah disusun dengan alasan yang rasional dan perlu dihargai sebagai bagian dari proses pemilihan umum yang adil dan transparan.