Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 akan Mengikuti Ketentuan UU Pemilu
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan mengikuti ketentuan Undang-undang (UU) Pemilu, hal itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam Pilpres 2024, debat akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” ungkap Anggota KPU Idham Holik pada Sabtu.
Idham menyatakan bahwa tim kampanye diharapkan menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” jelas Idham.
Menurut Idham, hal tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Pada 29 November 2023, KPU sudah melakukan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
KPU juga mengundang perwakilan media untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
“Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023,” tegas Idham.
KPU telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.