Pengurus dan struktur Tim Pemenangan Daerah Ganjar – Mahfud telah dibentuk di Sulawesi Selatan. Salah satu pegawai non PNS Pemprov Sulawesi Selatan, Ishadi Ishak, terdaftar sebagai caleg PDI Perjuangan sekaligus sebagai Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud. Ishadi Ishak sendiri bekerja di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sulsel.
Namun demikian, Menpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non PNS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang menekankan bahwa semua pegawai non PNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi dari golongan atau partai politik.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyatakan bahwa bentuk pelanggaran netralitas bagi pegawai non PNS mengacu pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN. Sanksi untuk pelanggaran tersebut bisa mencakup pemutusan hubungan kerja antara pegawai non PNS dengan instansi pemerintah.
Ishadi Ishak tercatat sebagai tim di Direktorat Isu Strategis dan Narasi Politik dalam Daftar pengurus Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Sulsel. Struktur tim tersebut mencakup Dewan Pengarah dan Dewan Pakar dengan nama-nama yang tertera di atas.