Wacana percepatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, menuai penolakan dari partai politik, termasuk Fraksi PKB DPR RI. Partai ini menolak wacana tersebut dengan alasan bahwa hal itu akan menimbulkan kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat.
Fraksi PKB menegaskan bahwa pembahasan mengenai percepatan pilkada 2024 belum layak untuk ditindaklanjuti. Mereka juga menyesalkan proses pengambilan keputusan dan kesimpulan atas pendapat masing-masing fraksi yang dianggap terkesan grusa-grusu. Mereka merasa tidak diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan pandangan fraksi secara resmi di hadapan rapat paripurna. Sehingga, sikap dari fraksi PKB tidak diketahui secara komprehensif oleh publik.
Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023. Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerimanya, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.