Bawaslu Kabupaten Wajo Berikan Peringatan, Kepala Desa Terlibat Kampanye Terancam Penjara
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo memberikan peringatan kepada aparat desa agar tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu. Jika terbukti terlibat, mereka akan terancam masuk penjara.
Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto mengimbau pelaksana kampanye dari setiap partai politik agar tidak melibatkan kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam kampanye. Pengikutsertaan pihak-pihak tersebut diancam pidana kurungan 1 tahun sebagaimana diatur pasal 493 UU 7/20217.
“Sebaliknya pihak-pihak tersebut jika terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye berpotensi juga dipidana sebagaimana pasal 494 UU 7 tahun 2017,” ujarnya.
Heri menuturkan, soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk, hendaknya dipasang pada titik-titik yang telah ditetapkan KPU Wajo berdasarkan keputusan KPU Wajo Nomor 1991 lampiran II. Diluar dari itu berpotensi menjadi pelanggaran Administrasi Pemilu.
“Apalagi kalau sampai APK itu dipasang pada tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana pemerintah dan tentu kami akan tegasi melalui rekomendasi ke KPU dan jajaran untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Partai politik atau calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai pelaksana kampanye dalam menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat diharapkan memperhatikan jenis, harga dan ketentuan lainnya terhadap barang-barang yang dibolehkan untuk diberi kepada pemilih.
Jenis dan ketentuannya diatur jelas di dalam PKPU 15/2023 seperti stiker, kalender, pakaian, alat makan/minum, penutup kepala dan lain-lain. Pelaksana kampanye diharapkan bisa tertib untuk menghindari hal-hal yang bisa dimaknai sebagai pemberian uang/materi lainnya (politik uang) kepada pemilih.