Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, kembali membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 21 November 2023. Teddy menjelaskan bahwa penerbitan PP ini dilakukan oleh Jokowi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda.
Menurut Teddy, ada pihak yang membangun narasi bahwa PP tersebut dibuat oleh Jokowi untuk kepentingan tertentu, agar calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak perlu mundur dari jabatan mereka saat ini. Teddy menegaskan bahwa siapapun presidennya, pasti akan menerbitkan PP ini atas dasar putusan MK.
Dalam Pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur dari jabatannya, kecuali untuk beberapa jabatan tertentu seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, dan sebagainya. Hal ini merupakan aturan yang berlaku sesuai dengan putusan MK.
Dengan demikian, Teddy mempertahankan bahwa penerbitan PP 53 Tahun 2023 oleh Jokowi tidak memiliki kepentingan politik tertentu, melainkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.