portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Pemberian Uang Saat Kampanye Dilarang, Bentuk Barang Nilainya Tak Boleh Lebih dari Rp100 Ribu

Pemberian Uang Saat Kampanye Dilarang, Bentuk Barang Nilainya Tak Boleh Lebih dari Rp100 Ribu

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Menjelang masa kampanye, KPU terus mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi PKPU Kampanye. Salah satu yang ditekankan terkait adalah tidak dibolehkannya pemberian uang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan terbaru bahwa tidak ada lagi pemberian uang sama sekali di masa kampanye. Termasuk biaya makan, minum, dan transportasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, yang mengutip Surat Keputusan (SK) KPU RI terbaru Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum. Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa biaya tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk uang.

“Jadi jelas sekali bahwa tidak lagi dalam bentuk uang. Intinya tidak,” tegas Endang dalam rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder tentang Kampanye dan Pengenalan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, di Hotel Grand Asia, Jumat, 24 November.

Endang menegaskan bahwa aturan ini sekaligus membatalkan PKPU 2019 yang sebelumnya membolehkan pemberian uang. Sehingga, peserta kampanye tidak boleh lagi memberikan uang sama sekali.

Penyusunan biaya tersebut disesuaikan dengan standar daerah setempat. “Standar biaya yang berlaku di wilayah setempat. Inilah yang membedakan dengan 2019 bahwa di 2024 detailnya disebutkan bahwa tidak boleh lagi menggunakan uang,” katanya.

Endang juga mengingatkan bahwa jika dalam bentuk barang, aturan tersebut membatasi nilai barang yang diberikan tidak boleh melebihi Rp100 ribu. Dia juga mengingatkan soal batasan jumlah orang yang dibolehkan hadir saat kampanye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka.