Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPJJ) telah melaporkan Panitia Silaturahmi Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Berdasarkan temuan dan hasil kajian kami, bahwa pertemuan itu merupakan bagian dari upaya memobilisasi mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu,” kata Koordinator AMPJJ Sierra Prayuna di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Kamis.
Acara tersebut dihadiri oleh ribuan kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa.
Menurut Prayuna, hal ini melanggar Pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 yang mengatur bahwa aparatur sipil negara, pejabat fungsional, maupun pejabat struktural dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Dalam laporannya, Prayuna menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 282 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU, serta Peraturan KPU Nomor 15 Pasal 74.
“Barang bukti kami kutip dari beberapa media, terus juga bukti audiovisual yang sudah kami masukkan ke satu flashdisk. Selain itu, juga saksi-saksi, kami akan terus tambah saksi-saksi yang saat ini cukup banyak tersedia. Akan tetapi, kami coba batasi tiga saksi saja,” katanya.
Ia berharap Bawaslu dapat menindak segala bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu.
Kepada Gibran Rakabuming Raka, dia berharap agar dapat mempertanggungjawabkan kehadiran pada acara silaturahmi tersebut.
“Apa alasannya? ‘Kan dia belum jadi Wakil Presiden, tetapi masih calon hadir di tengah-tengah kegiatan itu. Kalau dia jadi Presiden atau Wakil Presiden yang sudah disahkan oleh MPR, tidak apa-apa. Akan tetapi, ‘kan dia masih calon,” katanya.