Proses pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di pilpres 2024 masih menuai polemik. Bahkan, kini mulai menyeret permasalahan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan, tujuh komisioner KPU diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan dilakukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
TDPI menganggap para komisioner KPU melanggar etik akibat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan pihaknya meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisioner KPU.
Alasannya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara dan mengakomodasi kehendak perorangan. Pengadu menilai bila Hasyim Asy’ari dan komisioner kini masih memimpin pelaksanaan pemilu 2024 maka keadilan demokrasi akan terancam. Hal ini berkaca dari penerimaan Gibran sebagai pendamping Prabowo.
“Karena kami menilai, kalau masih komisoner ini yang menyelenggarakan pemilu maka negara, demokrasi yang berkeadilan akan terancam,” tegas Patra di DKPP, Jakarta, Kamis (16/11).
TPDI 2.0 menekankan saat Gibran mendaftar di KPU, penyelenggara masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan syarat peserta Pilpres masih berusia minimal 40 tahun.
Sementara, KPU baru merubah aturannya pada 3 November 2023. Patra menilai keistimewaan ini diberlakukan khusus untuk Gibran berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya karena mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan negara.