Kota Bogor, FAJAR.CO.ID – Beberapa kepala daerah di Indonesia telah menggugat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terutama Pasal 201.
Pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala daerah. Para kepala daerah ini mengajukan gugatan karena merasa hak konstitusionalnya tercederai. Pasal itu membuat masa jabatan mereka terpotong atau tidak genap 5 tahun sejak dilantik.
Salah satu kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Wali Kota Bogor, Bima Arya. Selain dia, ada 6 kepala daerah lain yang melakukan hal sama.
Bima Arya dan para kepala daerah lain merasa dirugikan karena masa jabatan mereka terpotong, yang seharusnya berakhir pada akhir 2023, padahal masa jabatan mereka belum genap 5 tahun sejak dilantik.
Kepala daerah lain yang mengajukan gugatan ke MK antara lain: Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairu.
Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan UU Pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar di MK, Rabu (15/11).
Bima Arya menyebut sidang ini merupakan sidang pertama dari materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang Pilkadanya dilakukan pada 2018 dan dilantik pada 2019.
“Satu, kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum di sini. Terkait dengan UU Pilkada 2016 pasal 201. Di situ hanya diatur tentang masa jabatan, tetapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu,” kata dia.