KPU Tanggapi Gugatan Caleg PDIP Terkait Penetapan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran
KPU RI menanggapi gugatan yang diajukan oleh Ahmad Syaifullah, seorang caleg dari PDIP, terkait penetapan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh KPU RI. Ahmad Syaifullah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui kantor hukum SHM Law Office dan Partner, Muallim Bahar.
Gugatan tersebut terkait dengan putusan KPU RI tentang penetapan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Selasa, 14 November 2023.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam konfirmasinya mengenai gugatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya belum menerima materi terkait gugatan tersebut. Oleh karena itu, belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.
Idham Holik juga menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan sengketa dalam tahapan pencalonan peserta Pemilihan Presiden 2024, maka rujukan hukumnya adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 UU Nomor 7 Tahun 2023.
Idham Holik menegaskan bahwa dalam melaksanakan tahapan pencalonan peserta Pilpres, KPU harus tetap mematuhi prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Demikianlah tanggapan KPU terkait gugatan yang diajukan oleh Caleg PDIP terkait dengan penetapan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.