FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Partai Butuh dan Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menganggap pernyataan Prabowo Subianto terkait larangan bagi para buruh meminta kenaikan gaji sebagai kekeliruan besar.
Menurut Said, Prabowo tidak memahami dan tidak mendukung kepentingan buruh di Indonesia.
“Saya tidak setuju dengan pendapat Capres Prabowo bahwa tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum setiap tahun tidak diperlukan. Ini adalah pendapat keliru,” kata Said, Jumat (10/11).
Said juga mengingatkan Prabowo bahwa tuntutan kenaikan upah adalah hal yang wajar di seluruh negara, termasuk di negara-negara maju seperti Amerika, Jerman, Inggris, dan Malaysia. Buruh ingin kesetaraan ekonomi dengan kondisi yang ada.
“Kenaikan upah minimum setiap tahun merupakan tuntutan buruh dan serikat buruh, termasuk Partai Buruh, untuk menyesuaikan dengan harga-harga barang dan pembagian dari pertumbuhan ekonomi kepada buruh, bukan hanya kepada pengusaha,” ujar Said Iqbal.
Menurut Said, upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak terjerumus dalam kemiskinan saat memasuki dunia kerja. Banyak pengusaha ingin memberikan upah rendah dan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing.
“Perusahaan tidak boleh menyatakan bahwa mereka tidak mampu. Apa artinya tidak mampu? Maka audit laporan keuangan perusahaan adalah jawabannya,” tegasnya. (jpnn/fajar)