portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Pengubahan MK Menjadi Mahkamah Keluarga oleh Anwar Usman Dinilai Merendahkan Citranya, Menurut Said Didu Rakyat Justru Heran

Pengubahan MK Menjadi Mahkamah Keluarga oleh Anwar Usman Dinilai Merendahkan Citranya, Menurut Said Didu Rakyat Justru Heran

FAJAR.CO.ID — Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi persnya merespons putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) justru merendahkan martabat dan citra dirinya sebagai hakim.

Penilaian itu disampaikan Direktur RISE Institute, Anang Zubaidy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/11/2023).

“Artinya, bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman merupakan bentuk pembelaan diri yang tidak perlu dan menurut saya justru merendahkan citra dan martabat beliau,” kata Anang.

Anang, yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, berpendapat bahwa pembelaan Anwar adalah suatu pernyataan yang tidak tepat karena pelanggaran etik berat yang dilakukan sudah terbukti dalam sidang MKMK.

“Iitu merupakan pelanggaran yang sangat serius. Jika yang bersangkutan masih menganggap dirinya sebagai korban, itu tidak pantas, berperan sebagai korban,” ucapnya.

Menurut Anang, pernyataan Anwar yang menyatakan dirinya sebagai korban fitnah tidak sesuai dengan fakta. Dia juga mengatakan bahwa Anwar pernah mengenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Presiden RI Joko Widodo.

“Itu seolah-olah menunjukkan ‘Saya adalah bagian dari keluarga Istana’ yang membutuhkan pengakuan dari pihak lain. Fitnah harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu ada di persidangan MKMK,” tambah Anang.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa putusan MKMK belum sesuai dengan harapan publik yang ingin Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim konstitusi.