FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Juru bicara dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengomentari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang tidak membatalkan putusan MK terkait usia calon presiden dan wakil presiden.
“Artinya pihak yang tidak setuju dengan putusan MK sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji tersebut sudah ada putusannya,” ujar Teddy, Rabu (7/11/2023).
Menurut Teddy, pihak yang tidak setuju tentu harus menerima dan menghormati hasil uji tersebut. Karena semua pihak sudah menggunakan haknya.
Semua pihak telah diberikan hak yang sama dan menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi jika masih ada yang menuduh MK dengan narasi negatif, itu artinya tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tapi untuk menciptakan kegaduhan,” ungkap Teddy yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy juga menyebut mereka sebagai pembegal yang anti demokrasi, anti Pancasila, dan konstitusi.
Teddy juga mengingatkan bahwa dalam uji hukum, hasilnya dapat sesuai atau tidak sesuai dengan harapan.
“Jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan dan menuduh para penguji bahkan pemerintah, itu tindakan premanisme karena memaksakan kehendak. Mengapa hukum harus mengikuti selera mereka?” sindir Teddy. (wartaekonomi)