MK Resmi Pecat Anwar Usman, Gus Nadir Minta Gibran Mundur sebagai Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar etik berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Paman dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming itu dinilai melanggar kode etik MK karena ikut menentang putusan batas usia calon presiden-wakil presiden.
Keputusan tersebut menjadi sorotan, termasuk dari Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir. Ia meminta Presiden Jokowi untuk meminta anaknya, Gibran, mundur dari pencalonan sebagai Cawapres.
“Sebaiknya Pak @jokowi meminta Gibran mundur sebagai Cawapres,” ungkapnya dikutip dari X, Rabu (8/11/2023).
Gus Nadir menyatakan bahwa proses di MK terbukti cacat secara etika berdasarkan putusan MKMK, meskipun keputusan tentang batas umur Capres dan Cawapres tetap sah.
“Proses di MK terbukti cacat secara etika, meski putusannya tetap sah,” ujarnya.
Selain itu, Gus Nadir mengatakan bahwa sebagai politisi, Gibran akan memiliki beban karena memiliki riwayat yang kurang baik.
“Ini akan membayangi langkah & karier politik Gibran. Kalau pun misalnya dia terpilih sebagai Cawapres, dia akan memiliki beban moral karena pelanggaran etika di MK,” pungkasnya. (Arya/Fajar)