Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mempersilakan rakyat untuk menilai sendiri pernyataan mantan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Arsjad mengatakan bahwa semua orang memiliki hak asasi manusia (HAM) untuk mengutarakan pendapatnya. Oleh karena itu, Arsjad tak mempersoalkan apabila Anwar merasa dirinya difitnah. Menurut Arsjad, masyarakat Indonesia tak dapat dibohongi dengan adanya intervensi Anwar dalam memutuskan batas usia capres/cawapres. Namun, dia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi.
Sebelumnya, Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.”