FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK diklaim tidak berdampak pada status pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang akan mencalonkan diri bersama Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu sebelumnya telah memprediksi hal ini. Bahkan, dia juga menguraikan empat peristiwa yang membuat Gibran berhasil menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Peristiwa pertama dimulai dari kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) yang mengusulkan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa kedua, Ketua Umum Partai Gerindra meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024.
Peristiwa ketiga, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia calon presiden-wakil presiden minimal 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, yang membuat Gibran memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Dan peristiwa keempat, ayahnya, Presiden Jokowi, memberikan restu untuknya sebagai calon wakil presiden.
“Perhatikan urutan peristiwa: 1) 8 Oktober, Projo mengusulkan Gibran, 2) 11 Oktober, Prabowo meminta Gibran, 3) 16 Oktober, putusan MK menyetujui Gibran, 4) 22 Oktober, Presiden memberikan restu untuk Gibran,” ungkap Said.
Hal ini menunjukkan bahwa sebelum MK memutuskan batas usia calon presiden-wakil presiden, melalui Projo, Jokowi dan Prabowo sudah sepakat untuk mendukung Gibran sebagai pasangan di Pilpres 2024.
“Artinya sebelum ada putusan MK, Prabowo dan Jokowi (melalui Projo) sudah sepakat mendukung Gibran,” ujarnya dikutip dari akun pribadinya.
Sementara itu, dalam survei Charta Politika Indonesia, elektabilitas pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersaing ketat dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.