portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju Mengatakan Tidak Berdampak pada Pencalonan Prabowo-Gibran

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju Mengatakan Tidak Berdampak pada Pencalonan Prabowo-Gibran

Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

“Putusan MKMK tidak akan memiliki dampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa malam.

Oleh karena itu, kata Hinca, pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses tersebut, untuk selanjutnya KPU akan mengambil keputusan yang akan menjadikan mereka pasangan yang sah.

“Kami ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa tidak ada yang meragukan bahwa pasangan ini akan berjalan dengan baik,” katanya menegaskan.

Saat memberikan keterangan pers, Hinca didampingi oleh wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, antara lain Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.

“Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tanpa ada pengaruh dari putusan MKMK,” kata Hinca.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa tidak berwenang untuk menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.