Calon wakil presiden Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, telah resmi mengundurkan diri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dikabarkan telah mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP, partai yang memiliki lambang kepala banteng.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa Gibran rakabuming Raka sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga PDIP. Menurut Hasto, Gibran telah menjadi anggota Partai Golkar setelah dia mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.
Hasto menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, telah memberitahukan kepada PDIP bahwa Gibran telah mendapatkan dukungan dari partai tersebut. Oleh karena itu, Gibran secara otomatis sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP sejak dia mencalonkan diri bersama Prabowo. Hal ini diungkapkan oleh Hasto dalam Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram pada hari Minggu (5/11).
Hasto menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Menurutnya, PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Oleh karena itu, menurut undang-undang partai politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai yang berbeda karena hal ini dapat mengakibatkan kegagalan dalam proses pencalonan seseorang jika memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari partai politik yang berbeda.
Hasto menambahkan bahwa hal ini juga diatur dalam pilkada, sehingga dalam pilpres, calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki KTA ganda tidak dapat mencalonkan diri.