portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Apakah Pencalonan Gibran Dapat Dibatalkan oleh Putusan MKMK? Menurut Habiburokhman, Tidak Mungkin Dewan Etik Membatalkan Putusan Pengadilan

Apakah Pencalonan Gibran Dapat Dibatalkan oleh Putusan MKMK? Menurut Habiburokhman, Tidak Mungkin Dewan Etik Membatalkan Putusan Pengadilan

Partai Gerindra memastikan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa tugas MKMK hanyalah menangani dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi.

MKMK sedang menyidang kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim yang menangani gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum, terutama terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Habiburokhman menyebutkan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

Habiburokhman juga menyatakan bahwa secara rasional, konstitusional, dan hukum, tidak mungkin kita khawatir jika putusan MK dibatalkan. Menurutnya, tidak ada lembaga etik yang dapat membatalkan putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi.

Ia juga meyakini bahwa tidak ada konflik kepentingan ketika hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dikarenakan MK menguji norma-norma peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya menguji fakta-fakta hukum yang melibatkan kelompok orang tertentu.