Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bahwa putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi akan dibacakan sebelum penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilihan presiden 2024. Hal ini dilakukan karena putusan tersebut dianggap akan mempengaruhi pendaftaran bakal capres dan cawapres. Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hal tersebut.
Langkah ini diambil karena ada permintaan kepada MKMK untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang sebelumnya diambil oleh Ketua MK Anwar Usman menetapkan bahwa syarat usia calon presiden-wakil presiden paling rendah adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
“Kami minta untuk melihat putusan yang akan kami bacakan, termasuk jawaban atas permintaan agar putusan MKMK tersebut berpengaruh terhadap putusan MK sehingga mempengaruhi pendaftaran bakal calon presiden/wakil presiden,” kata Jimly setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11).
Menurut Jimly, karena putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran calon capres-cawapres, MKMK menjadwalkan pembacaan putusan pada 7 November, sebelum penetapan peserta Pemilihan Presiden 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November 2023.
Jimly menyatakan bahwa putusan MK mengenai syarat usia calon presiden/wakil presiden harus dijamin melalui putusan MKMK untuk memastikan kepastian hukum.
“Yang salah harus diakui sebagai salah, yang benar harus diakui sebagai benar. Yang jauh lebih penting adalah menjaga tradisi negara hukum dan demokrasi kita agar terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritasnya,” ujarnya.