Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa regulasi terkait debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, ketentuan debat capres masih menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pilpres 2024, debat akan terdiri dari lima sesi. Tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sedangkan dua sesi lainnya akan memungkinkan calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan kepemimpinan di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua calon, baik capres maupun cawapres, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.
KPU saat ini sedang menyusun jadwal dan lokasi pelaksanaan debat capres sebagai bagian dari persiapan Pilpres 2024 sebelum berdiskusi dengan tim partai politik dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KPU juga akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai media terkait sistem peliputan, terutama dalam penyiaran langsung acara debat capres tersebut.