Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri karena ia maju sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten dua pada Pemilu 2024.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Banten, pada Rabu, menyatakan bahwa pemberhentian Subadri didasarkan pada keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2023 tentang pemberhentian wakil Walikota Serang Provinsi Banten.
Pemberhentian Subadri dilakukan satu bulan lebih cepat sebelum akhir masa jabatannya yang akan habis pada 5 Desember 2023. Seperti diketahui, tanggal 3 November 2023 daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan oleh KPU.
Pengumuman penetapan pemberhentian dengan hormat wakil Walikota Serang periode 2018-2023 atas permintaan sendiri dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (01/11).
“Kami umumkan pada hari ini Wakil Walikota Serang resmi berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri,” kata Budi.
Sementara itu, Subadri Ushuludin mengungkapkan bahwa dirinya harus mengundurkan diri sebelum akhir masa jabatan (AMJ) karena sesuai amanah konstitusi harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai caleg.
“Seharusnya kan 5 Desember (AMJ) tapi karena saya mengikuti ikhtiar di calon DPR RI maka ya harus mengundurkan diri,” kata Subadri.
Setelah pengunduran diri ini, Subadri mengungkapkan akan lebih berfokus bersilaturahmi kepada masyarakat untuk mencari massa di dapil dua yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon untuk mencari dukungan sebanyak-banyaknya.