portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Junimart Girsang Mempertanyakan Kepatuhan PKPU Selama Registrasi Calon Presiden-Wakil Presiden

Junimart Girsang Mempertanyakan Kepatuhan PKPU Selama Registrasi Calon Presiden-Wakil Presiden

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mempertanyakan keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023. Junimart menyatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun ia ingin mendapatkan jawaban konkret dari KPU mengenai keberlakuan PKPU Nomor 19/2023 serta keberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 yang menambahkan klausa pernah menjabat kepala daerah sebagai syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 19. Oleh karena itu, Junimart menanyakan apakah pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden masih sah jika menggunakan PKPU Nomor 19.

Junimart juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 75, setiap pembuatan PKPU atau revisi harus berkonsultasi dengan DPR RI. Oleh karena itu, Junimart berharap agar hal ini dapat dijelaskan dengan jelas agar masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung dengan keputusan dan peraturan yang berlaku.