portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Apakah Salah atau Benar Penilaian Ferdinand PDIP pada Jokowi sebagai Bajingan Tolol?

Apakah Salah atau Benar Penilaian Ferdinand PDIP pada Jokowi sebagai Bajingan Tolol?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ferdinand Hutahaean, seorang politikus PDIP, sedang mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung terkait ucapan ‘bajingan tolol’.

Ia mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung telah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober yang lalu.

Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956 terkait laporannya tersebut.

“Namun, saya sedang mempertimbangkan untuk mencabut laporan dan tidak melanjutkannya lagi. Saya berpikir, apakah Rocky salah atau memang benar?” kata Ferdinand melalui akun Twitter-nya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Pada bulan Juli lalu, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa laporan diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Jokowi.

Salah satu pelapor adalah Ferdinand Hutahaean, seorang politikus PDIP, dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya yang dilaporkan pada tanggal 1 Agustus 2023.

Sementara itu, Bareskrim Polri menginformasikan bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan unsur pidana.

“Saudara RG, sebagai terlapor, tentu saja akan kita panggil kembali secara resmi setelah penyidik mengumpulkan hasil penyidikan dari para saksi,” kata Brigjen Djuhandhani, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Senin (30/10/2023).

Namun, ia tidak merinci tanggal kapan Rocky Gerung akan dipanggil kembali.